Larangan merayakan valentine
Bagi sebagian Umat Islam, seringkali dihadapi dengan pertanyaan Apa Hukum Merayakan Valentine bagi umat islam ?? ok sekarang kita coba membahasnya.
Boleh jadi tanggal 14 Pebruari setiap tahunnya merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh banyak remaja, baik di negeri ini maupun di berbagai belahan bumi. Sebab hari itu banyak dipercaya orang sebagai hari untuk mengungkapkan rasa kasih sayang. Itulah hari valentine, sebuah hari di mana orang-orang di barat sana menjadikannya sebagai fokus untuk mengungkapkan rasa kasih sayang.
Dan seiring dengan masuknya beragam gaya hidup barat ke dunia Islam, perayaan hari valentine pun ikut mendapatkan sambutan hangat, terutama dari kalangan remaja ABG. Bertukar bingkisan valentine, semarak warna pink, ucapan rasa kasih sayang, ungkapan cinta dengan berbagai ekspresinya, menyemarakkan suasan valentine setiap tahunnya, bahkan di kalangan remaja muslim sekali pun.
Perayaan Valentine’s Day adalah Bagian dari Syiar Agama Nasrani
Valentine’s Day menurut literatur ilmiyah yang kita dapat menunjukkan bahwa perayaan itu bagian dari simbol agama Nasrani.
Bahkan kalau mau dirunut ke belakang, sejarahnya berasal ari upacara ritual agama Romawi kuno. Adalah Paus Gelasius I pada tahun 496 yang memasukkan upacara ritual Romawi kuno ke dalam agama Nasrani, sehingga sejak itu secara resmi agama Nasrani memiliki hari raya baru yang bernama Valentine’s Day.
The Encyclopedia Britania, vol. 12, sub judul: Chistianity, menuliskan penjelasan sebagai berikut: “Agar lebih mendekatkan lagi kepada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (The World Encylopedia 1998).
Keterangan seperti ini bukan keterangan yang mengada-ada, sebab rujukannya bersumber dari kalangan barat sendiri. Dan keterangan ini menjelaskan kepada kita, bahwa perayaan hari valentine itu berasal dari ritual agama Nasrani secara resmi. Dan sumber utamanya berasal dari ritual Romawi kuno. Sementara di dalam tatanan aqidah Islam, seorang muslim diharamkan ikut merayakan hari besar pemeluk agama lain, baik agama Nasrani ataupun agama paganis (penyembah berhala) dari Romawi kuno.
Katakanlah: “Hai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 1-6).
Majelis Ulama Indonesia dalam waktu dekat akan membahas mengenai perlu tidaknya dikeluarkan fatwa haram perayaan valentine. Tindakan MUI ini setelah adanya desakan dari berbagai kalangan agar MUI mengharamkan perayaan hari valentine yang diperingati setiap tanggal 14 Februari tersebut sebagai hari kasih sayang.
“Kalau dilihat perayaannya, tidak mengeluarkan fatwa secara khusus pun itu sudah haram karena banyak yang pesta-pesta, mabuk-mabukan. Jadi menurut saya perayaan tersebut sudah haram, ” ujar Ketua Dewan MUI KH Ma’ruf Amin, di Jakarta, Rabu (13/2).
Ia menilai, perayaan hari valentine yang diadopsi dari kebudayaan barat itu, identik dengan pesta pora dan mabuk-mabukkan, yang dilarang dalam ajaran Islam. apalagi ujung-ujungnya pasti mengarah ke perzinahan.
“Orang pasti tahu kalau perayaan sudah diluar aturan agama, pasti itu haram. Namun untuk menjaganya kita akan lakukan kajian terlebih dahulu, ” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar